Nota Kesepahaman (MOU) yang penting telah ditandatangani antara Sharia Digital Technology FZ LLC, PT. Digital Syariah Teknologi – Surabaya. Dengan GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah di Auditorium DFF, Area 2071, Emirates Tower di Dubai.
Merupakan kolaborasi strategis yang bertujuan untuk alih teknologi dan pendirian bursa aset digital yang sesuai dengan prinsip Syariah. Sebelumnya peserta mendapatkan wawasan tentang ekosistem inovatif yang didedikasikan untuk mendorong teknologi masa depan.
CEO Sharia Digital Technology, Khalifa AlJaziri menekankan pentingnya kemitraan dalam mendorong inovasi digital sesuai prinsip Syariah. “Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk alih teknologi dan pendirian bursa aset digital yang sesuai dengan prinsip Syariah,” kata AlJaziri, Rabu(28/08/24).
Sedangkan Direktur PT. Digital Syariah Teknologi,Hambali berbicara tentang pentingnya kolaborasi bagi Indonesia dan sektor keuangan Islam. “MOU ini memiliki pentingnya kolaborasi bagi Indonesia dan sektor keuangan Islam. Khususnya prinsip syariah didalam teknologi,” kata Hambali.
MOU menetapkan komitmen Sharia Digital Technology FZ LLC untuk mentransfer teknologi, pengetahuan, dan keahlian penting kepada PT. Digital Syariah Teknologi. GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah sebagai platform utama untuk operasi bursa kripto, dengan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah.
Sedangkan Alih teknologi ini mencakup perangkat lunak, alat, dokumentasi, dan pelatihan yang diperlukan untuk pengoperasian bursa aset digital. Dukungan teknis berkelanjutan akan diberikan selama fase implementasi awal yang diperkirakan berlangsung selama 12 bulan.
Mewakili GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah Pholip Tam , menyoroti peran GREEN-X sebagai platform utama operasi bursa kripto sesuai Syariah. Perjanjian ini diatur oleh hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab dan Indonesia, mencerminkan cakupan internasional dari kemitraan ini.
sumber:

Leave a Reply Cancel reply